PO (peraturan Organisasi)
Dengan
senantiasa memohon rahmat dan hidayah dari Allah SWT, maka dirumuskan Peraturan
Organisasi siswa pencinta alam Sekolah Menengah Atas 1 Bangkala Barat,
Jeneponto. Organisasi ini dicetuskan oleh MAPALA UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
SISPA HULUBALANG SMK Negeri 1 Pulubalaadalah unit kegiatan sekolah bagi siswa SMK
Negeri 1 PULUBALAdalam mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang
lingkungan hidup dengan Visi yaitu “…………………………………….serta mempunyai Misi “………………………………………………..”.
Peraturan Organisasi SISPA HULUBALANG SMK Negeri 1 Pulubaladimaksudkan untuk
mengatur mekanisme kerja dan keanggotaan dalam rangka mencapai tujuan
oraganisasi yaitu terciptanya sumber daya anggota berkualitas yang mampu
menyelenggarakan tugas struktural dan fungsional, serta dapat
mengimplementasikan potensi, minat dan bakat kepecintaalaman dan ilmu
pengetahuan yang dimiliki sebagai seorang Pelajar yang berwawasan dan
ramah lingkungan.
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Siswa Pencinta Alam
HULUBALANG SMK Negeri 1 PULUBALA, Jeneponto
Pasal 2
SISPA HULUBALANG SMK
Negeri 1 Pulubaladidirikan pada
tanggal untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
SISPA
HULUBALANGbertempat di SMA Negeri 1 Bangkala
Barat
BAB II
AZAS
Pasal 4
SISPA HULUBALANG SMK Negeri 1 PULUBALAberdasarkan atas azas
kekeluargaan.
BAB III
SIFAT
DAN FUNGSI
Pasal 5
1.
SISPA HULUBALANG SMK Negeri 1 Pulubala merupakan unit
kegiatan Sekolah di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup di Tingkat SMU
dan SMK sederajat
2.
SISPA HULUBALANG SMK Negeri 1 Pulubalaadalah organisasi intra
sekolah yang merupakan kelengkapan non struktural dan tak terpisahkan dari
Organisasi Siswa Sekolah serta kebijakan sekolah sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan organisasi SISPA HULUBALANG SMK Negeri 1 Pulubala
Pasal 6
Operasional kegiatan SISPA
HULUBALANG SMK Negeri 1 Pulubala menyangkut pembinaan, pengembangan minat
bakat dan kepedulian terhadap lingkungan, serta garis kebijakan yang mendukung
proses pencapaian tujuan pendidikan nasional.
BAB IV
LAMBANG/
ATRIBUT
Pasal 7
Pasal 8
Penyesuaian terhadap kop
surat, stempel/cap, serta atribut lainnya tetap merupakan perwujudan dari
lambang/atribut SISPALA HULUBALANGSMK Negeri 1 PULUBALA
BAB V
UNSUR-UNSUR ORGANISASI
Pasal 9
Pelindung
Pelindung adalah Kepala
Sekolah SMK Negeri 1 PULUBALA dan diangkat sebagai anggota kehormatan.
Pasal
10
Dewan
penasehat
1.
Dewan penasehat dibentuk dengan fungsi memberikan pengayoman,
nasehat saran serta motivasi kepada SISPALA SMK Negeri 1 PULUBALA dan
ditetapkan di musyawarah besar setelah dewan pengurus harian terbentuk.
2.
Keanggotaan dewan penasehat ditetapkan oleh DPH dan DPB dengan
melihat jabatan, keahlian dan perhatiannya kepada SISPALA SMK Negeri 1 PULUBALA untuk
jangka Waktu mulai dari surat pengangkatan sampai dibentuknya Dewan Pengurus
Harian yang baru.
Pasal
11
Dewan
Pembina
1.
Dewan Pembina merupakan Anggota (.....................................)
2.
Dewan Pembina ditetapkan setelah selesainya proses pemilihan
Dewan Pengurus Harian
3.
Dewan Pembina bertugas untuk membina, memberikan petunjuk dan
pertimbangan , serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional
kegiatan Dewan Pengurus Harian SISPALA SMK Negeri 1 PULUBALA
4.
Dewan Pembina SISPALA SMK Negeri 1 PULUBALA ditetapkan
dengan memperhatikan loyalitas, dedikasi, keahlian, pengetahuan, serta
pengalaman kepecintaalaman dan lingkungan hidup.
Pasal
12
Dewan
Pengurus Harian
1.
Dewan Pengurus Harian adalah badan eksekutif pelaksana
operasional kegiatan dan kepengurusan SISPALA SMK Negeri 1 PULUBALA.
2.
Dewan Pengurus Harian ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah
Kerja dan disahkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 PULUBALA
3.
Dewan Pengurus Harian senantiasa mengkomunikasikan segala bentuk
operasional kegiatan dan kepengurusan organisasi kepada Dewan Pembina SMK
Negeri 1 PULUBALA.
Pasal
13
Keluarga besar SISPA
HULUBALANGadalah seluruh siswa SMK Negeri 1 PULUBALA yang tergabung dalam
ikatan organisasi SISPA HULUBALANG SMK Negeri 1 Pulubala yang memiliki
tanggung jawab moral terhadap pengembangan Organisasi .
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
Tetap
1.
Anggota tetap adalah anggota muda SISPA HULUBALANGyang telah
melewati tahapan DIKSAR dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota organisasi SISPA
HULUBALANG
2.
keabsahan menjadi anggota SISPA HULUBALANGdinyatakan dengan
pelantikan Anggota dan pemberian Slayer Anggota.
3.
Anggota SISPA HULUBALANGwajib memiliki pengetahuan dan keahlian
di bidang kepecintaalaman dan lingkungan hidup.
Pasal
15
Anggota
Kehormatan
1.
Anggota kehormatan adalah anggota dengan kualifikasi khusus,
yang diangkat berdasarkan jasa-jasanya, struktur jabatan dan atau partisipasi
aktifnya pada setiap kegiatan SISPALA HULUBALANG
2.
Anggota Kehormatan menjadi bagian dari keanggotaan dengan tidak
melalui tahapan pendidikan dasar yang diangkat oleh dewan pengurus harian
dengan persetujuan/pertimbangan Dewan Pembina.
Pasal
16
Anggota
Luar Biasa
1.
Anggota Luar biasa adalah Anggota SISPA HULUBALANGyang telah
menyelesaikan status akademiknya pada SMU Nasional Disamakan Kota
Makassar dan tetap menjadi bagian keluarga besar SISPALA HULUBALANG
2.
Anggota Luar biasa tidak berhak diangkat dalam susunan Dewan
Pengurus Harian, Tetapi dapat diikutsertakan dalam kepanitiaan dengan
pertimbangan tertentu.
Pasal
17
Pemberhentian
Anggota
1.
Anggota SISPA HULUBALANGberhenti menjadi anggota apabila yang
bersangkutan :
1.
Mengundurkan diri
b. Diberhentikan
2.
Anggota SISPA HULUBALANGdapat diberhentikan apabila yang
bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik
organisasi.
3.
Anggota SISPA HULUBALANGyang mengundurkan diri atau
diberhentikan, secara otomatis akan kehilangan status keanggotaannya dan tidak
diperkenankan untuk memakai atribut dan atau mengatasnamakan SISPA HULUBALANGdalam
setiap aktivitasnya.
4.
Poin 2 dan 3 dinyatakan sah melalui sidang istimewa Mapala
SISPALA HULUBALANG.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal
18
1. Kepengurusan SISPA
HULUBALANGterdiri dari :
a. Pelindung
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pembina
d. Dewan Pengurus Harian
2. Dewan Pengurus
Harian adalah pelaksana dan penanggung jawab
operasional
kegiatan SISPALA
SMK Negeri 1 PULUBALA .
Pasal
19
1.
Dewan Pengurus Harian ditetapkan dalam Musyawarah Besar untuk
masa kepengurusan 1 (satu) tahun periode.
2.
Dewan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Seorang
Ketua Umum
b. Seorang
Wakil Ketua
c. Seorang
Sekertaris
d. Bendahara
e. 3 orang
Kepala Departemen
f. Beberapa
orang staff departemen
3.
Dewan Pengurus Harian dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya, harus senantiasa konsultatif, koordinatif, aspiratif, dan
komunikatif dengan anggota SISPALA SMK Negeri 1 PULUBALA.
4.
Dewan Pengurus Harian bertanggungjawab penuh kepada Dewan
Pembina dan secara administratif mempertanggungjawabkan laporan periode
kepengurusannya dalam sidang pleno dan Musyawarah Besar.
5.
DPH merupakan anggota tetap SISPALA SMK Negeri 1 PULUBALA
BAB
VIII
STATUS,FUNGSI,
DAN WEWENANG
Pasal
20
Ketua
Umum
1.
Kedudukan
a. Berkedudukan
sebagai penanggungjawab tugas tertinggi SISPALA HULUBALANG
b. Apabila
ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua
umum diberikan kepada wakil ketua atau kepala departemen yang dimandatir
berdasarkan jenjangnya.
c. Apabila
ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk pelaksana tugas ketua
umum melalui rapat khusus dewan pembina
2.
Fungsi dan Tanggungjawab
a. ketua
umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak, dan pengawas kegiatan
harian SISPALA HULUBALANG
b. ketua
umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
3.
Hak dan Wewenang
a. Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan pimpinan
lembaga, baik didalam lingkup sekolah maupun yang berada diluar sekolah
b. Berhak
memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMU
Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi
c. Berwenang
mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja organisasi
kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d. Berwenang
menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar SMU
Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan Pembina.
e. Berwenang meminta pertanggungjawaban para
kepala departemen.
f. Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung
jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
4.
Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas
merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas SISPA HULUBALANGbaik dalam
penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta operasional dan implementasi
program kerja.
b. Berkewajiban
melaksanakan semua amanah MUBES VII.
c. Menyelenggarakan
rapat-rapat.
Pasal
21`
Wakil
Ketua Umum
1. Kedudukan
a. Berkedudukan
sebagai penanggungjawab tugas tertinggi SISPA HULUBALANGapabila ketua umum
berhalangan.
b. Apabila
Wakil ketua umum berhalangan tetap maupun tidak tetap, maka pelaksana tugas
Wakil ketua umum diberikan kepada kepala departemen yang dimandatir berdasarkan
jenjangnya.
c. Apabila
Wakil ketua umum berhalangan tetap maka dewan Pembina menunjuk pelaksana tugas
Wakil ketua umum melalui rapat khusus dewan Pembina.
2.
Fungsi dan Tanggungjawab
a. Wakil
ketua umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak, dan pengawas
kegiatan harian SISPALA HULUBALANG.
b. Wakil
ketua umum bertanggungjawab atas seluruh kebijakan organisasi
3.
Hak dan Wewenang
a. Memiliki
hak bertanya, berpendapat, menyanggah, serta mengkritik anggota dan pimpinan
lembaga, baik didalam lingkup sekolah maupun yang berada diluar sekolah
b. Berhak
memakai dan menggunakan nama organisasi, baik didalam maupun diluar SMA
Nasional untuk kepentingan organisasi sesuai peraturan organisasi.
c. Berwenang
mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna memperlancar mekanisme kerja organisasi
kepengurusan dan keanggotaan atas persetujuan dewan Pembina
d. Berwenang
menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik didalam maupun diluar SMA
Nasional demi pengembangan organisasi atas persetujuan Dewan Pembina.
e. Berwenang meminta pertanggungjawaban para
kepala departemen.
f. Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung
jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
4.
Tugas dan Kewajiban
a. Bertugas
membantu ketua umum merumuskan dan menjalankan strategi aktivitas SISPA
HULUBALANGbaik dalam penyusunan konsep, ide rencana kerja, serta operasional
dan implementasi program kerja.
b. Berkewajiban
melaksanakan semua amanah MUBES VII.
c. Menyelenggarakan
rapat-rapat.
Pasal
22 Sekretaris
1.
Kedudukan
a. Berkedudukan
sebagai pelaksana harian organisasi dibidang administrasi persuratan.
b. Bilamana sekretaris berhalangan tidak
tetap, maka pelaksana tugas adalah dewan pengurus harian lain yang dimandatir
sesuai dengan jenjangnya.
c. Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap,
pengurus memilih pelaksana tugas sekretaris umum melalui rapat konsultasi.
2.
Berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengawas
administrasi dan persuratan organisasi.
3.
Hak dan wewenang
a. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab,
menyanggah dan mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan administrasi
persuratan serta aktivitas organisasi lainnya.
b. Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan
mengembangkan kegiatan organisasi dalam hal admistrasi persuratan.
4.
Tugas dan kewajiban
a. Bertugas melaksanakan, menata,
mengkoordinir dan memeriksa administrasi persuratan organisasi.
b. Berkewajiban menjaga rahasia organisasi dan
mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi persuratan kepada ketua umum.
Pasal
23
Bendahara
1. Kedudukan
a. Berkedudukan
sebagai pelaksana harian organisasi dibidang pengelolaan dana dan keuangan.
b. Bilamana
Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah pengurus harian
lainnya yang dimandatir.
c. Bilamana
sekertaris berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas harian akan ditetapkan
didalam rapat konsultasi.
2. Berfungsi
dan bertanggungjawab sebagai pengelola dana dan keuangan.
3. Hak dan
Wewenang
a. Berhak
bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah dan mengkritik serta membuat aturan
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan dana dan keuangan.
b. Berweweng
untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi dalam hal
pengelolaan dana dan keuangan.
4. Tugas
dan kewajiban
a. Bertugas
melaksanakan dan mengkoordinir pengelolaan dana dan keuangan.
b. Berkewajiban
menjaga rahasia organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan pengelolaan dana
dan keuangan kepda ketua umum.
Pasal
23
Kepala
Departemen
1. Kedudukan
a. Kepala
Departemen Pembinaan Kader berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian organisasi
tertinggi dibidang informasi, pengkaderan dan pembinaan.
b. Kepala
Departemen Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian
organisasi tertinggi dibidang Lingkungan hidup.
c. Kepala
Departemen Partisipasi Dan Kemitraan berkedudukan sebagai pelaksana tugas
harian organisasi tertinggi dibidang parisipasi kegiatan dan kerjasama.
d. Bilamana
Kepala Departemen berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas dimandatir
kepada staf pengurus lainnya sesuai dengan departemennya masing-masing.
2. Fungsi
dan Tanggung jawab
a. Kepala
Departemen berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak dan pengawas
kegiatan harian organisasi pada departemen masing-masing.
b. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi
pada departemen masing-masing.
3. Hak dan
Wewenang
a. Memiliki hak bertanya, berpendapat,
menjawab, menyanggah serta mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan
departemen masing-masing.
b. Berhak menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.
c. Berwenang mengelola dan mengembangkan
kegiatan organisasi pada departemen masing-masing.
d. Berwenang melimpahkan tugas dan tanggung
jawab kepada pengurus lainnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
4. Tugas
dan Kewajiban
a. Bertugas
menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan organisasi pada departemen
masing-masing.
b. Bertugas
megetahui dan mengamati sejauh mana perkembangan kegiatan dan eksistensi
organisasi kepada departemen masing-masing.
c. Bertugas
menampung dan mempelajari aspirasi dan masukan yang mengarah kepada
pengembangan organisasi kepada departemen masing-masing.
d. Berkewajiban
melaksanakan seluruh amanah MUBES VII sesuai dengan pedoman organisasi.
e. Berkewajiban mempertanggungjawabkan
kegiatan departemennya pada rapat evaluasi.
Pasal
24
Staf
Departemen
1. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pembantu Kepala
Departemen dalam melaksanakan tugas harian organisasi pada departemen
masing-masing.
2. Fungsi
dan Tanggung Jawab
a. Berfungsi untuk membantu Kepala Departemen
dalam melaksanakn tugas harian organisasi pada departemen masing-masing.
b. Turut bertanggung jawab atas pelaksanaan
harian organisasi di departemen masing-masing.
3. Hak dan
Wewenang
a. Memiliki hak bertanya, berpendapat,
menjawab, menyanggah serta mengkritik hal-hal yang berhubungan dengan
departemen masing-masing.
b. Berhak menggantikan kepala departemen,
sekretaris umum dan kepala sekretariat jika dimandatir.
c. Berwenang membantu kepala departemen dalam
mengelola dan mengembangkan kegiatan organisasi di departemen masing-masing.
4. Tugas
dan Kewajiban.
a. Bertugas membantu kepala departemen dalam
melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan organisasi di departemen masing-masing.
b. Berkewajiban membantu kepala departemen
masing-masing dalam pertanggungjawaban kegiatannya.
Pasal 25
Hak Dan Kewajiban Pengurus
1.
Setiap
pengurus mempunyai hak suara dan bicara.
2.
Setiap
pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan Keputusan MUBES VIISISPA
HULUBALANGAktif selama masa kepengurusan.
3.
Menjaga nama baik organisasi.
Pasal
26
Kehilangan
Hak Kepengurusan
1.
Pengurus SISPA HULUBALANGkehilangan hak kepengurusan bila:
a. Meninggal
dunia.
b. Menyelesaikan
Study.
c. Mengundurkan
diri.
d. Melakukan
Pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.
e. Drop
Out (DO).
2. Kehilangan
kepengurusan dinyatakan sah apabila diputuskan dalam sidang istimewa.
Pasal
27
Pengunduran
Diri
Pengurus SISPA HULUBALANGyang
bermaksud mengundurkan diri dapat mengajukan surat permohonan pengunduran diri
kepada ketua umum dan mempunyai hak jawab atas permohonan tersebut.
Pasal
28
Sanksi
Pengurus
1. Pengurus
SISPA HULUBALANGyang tidak pernah aktif, diberikan peringatan secara lisan dan
tulisan oleh ketua umum, selanjutnya apabila tidak diindahkan maka akan dibahas
dalam rapat konsolidasi.
2. Pengurus
SISPA HULUBALANGyang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau
mencemarkan nama baik organisasi akan dibahas pada rapat konsolidasi dan
selanjutnya dapat dicabut kedudukannya sebagai pengurus maupun anggota apabila
telah terbukti bersalah melalui rapat istimewa.
3. Ketua
Umum yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan dan atau mencemarkan nama
baik organisasi dapat dicabut kedudukannya melalui rapat istimewa.
4. Ketua
umum dan atau anggota pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya dapat
digantikan oleh anggota SISPA HULUBALANGyang lain berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Pasal
29
Pembelaan
Pengurus SISPA HULUBALANGyang
dikenakan sanksi diberi kesempatan membela diri dalam forum organisasi.
BAB IX
FORUM ORGANISASI
Pasal 30
Musyawarah
Besar
1. Musyawarah
Besar yang disingkat MUBES adalah forum tertinggi organisasi SISPALA HULUBALANG.
2. MUBES dihadiri oleh keluarga besar SISPALA
HULUBALANG.
3. MUBES bertujuan untuk menetapkan dan
melegalisir hasil-hasil yang telah disepakati dalam agenda
MUBES.
4. Agenda
MUBES
a. Membahas
dan menetapkan manual acara, serta tata tertib MUBES.
b. Mengevaluasi
dan menetapkan LPJ DPH SISPALA HULUBALANG. Dan setelah pertanggungjawaban DPH
selesai, maka DPH dinyatakan demisioner.
a. Membahas dan menetapkan peraturan
organisasi, garis-garis besar kebijakan organisasi, rekomendasi serta petunjuk
pelaksanaan pendidikan dasar, dan tata cara pemakaian atribut SISPALA
HULUBALANG.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus
Harian yang baru.
c. Membahasan
mekanisme, kriteria bakal calon dan pemilihan ketua umum SISPA HULUBALANGyang
baru.
d. Menyusun struktur kepengurusan SISPALA
HULUBALANG.
Pasal
31
Rapat
Pleno
1.
Rapat pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pengurus
harian yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan mengevaluasi kinerja
DPH dalam mengemban amanah musker selama setengah periode kepengurusan.
2.
Rapat pleno dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh dewan
pengurus harian dan anggota SISPALA HULUBALANG.
3.
Rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang dewan Pembina.
Pasal
32 Rapat istimewa
1.
Rapat istimewa adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan Pembina
dengan atau tanpa permintaan ketua umum, untuk membahas dan menetapkan masalah
yang sangat penting dalam tubuh organisasi.
2.
Rapat istimewa dipimpin oleh dewan Pembina dan dihadiri oleh
dewan pengurus harian dan anggota SISPALA HULUBALANG.
3.
Rapat istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 anggota dewan pengurus harian serta minimal 2 orang
dewan Pembina.
Pasal
33
Rapat
Pengurus
1. Rapat
pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh dewan pengurus harian untuk
membahas masalah yang berkenaan dengan intern kepengurusan dan keorganisasian.
2. Rapat
pengurus dipimpin oleh ketua umum dan hanya khusus dihadiri oleh dewan pengurus
harian.
3. Rapat
pengurus dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal
34
Rapat
konsultasi
1.
Rapat konsultasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang
bertujuan untuk mengkonsultasikan pelaksanaan program kerja dewan pengurus
harian atau kegiatan-kegiatan lain dengan dewan Pembina.
2.
Rapat konsultasi dilaksanakan sebelum pelaksanaan tiap program
kerja atau kegiatan-kegiatan lainnya yang akan diusulkan.
3.
rapat
konsultasi dipimpin oleh DPH.
4.
Rapat
konsultasi dihadiri oleh Dewan Pembina, DPH dan anggota SISPALA
HULUBALANG.
Pasal
35
Rapat
Evaluasi
1.
Rapat evaluasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPH yang
bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kepengurusan dan program kerja DPH.
2.
Rapat
Evaluasi Program kerja dilaksanakan pada saat dan setelah pelaksanaan tiap
program kerja.
3.
Rapat
Evaluasi dipimpin oleh Dewan Pembina dan atau ketua umum SISPALA
HULUBALANG.
4.
Rapat
Evaluasi dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan pengurus Harian dan anggotaSISPALA
HULUBALANG.
Pasal
36
Rapat
konsolidasi
1.
Rapat konsolidasi adalah rapat yang dilakukan oleh dewan
pengurus harian untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran
mekanisme kerja kepengurusan atau hal-hal intern organisasi yang dianggap
penting dengan Dewan Pembina.
2.
Rapat
konsolidasi dipimpin oleh ketua umum SISPA HULUBALANGRapat
konsolidasi dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus Harian dan Anggota
MAPALATeknisi FT UNM.
3.
Rapat Konsolidasi dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
BAB X
INVENTARIS
Pasal
37
1.
Inventaris SISPA
HULUBALANGadalah seluruh harta berupa barang-barang
bergerak dan tidak bergerak milik SISPALA HULUBALANG.
2.
Inventaris SISPA HULUBALANGdiperoleh secara sah dan tidak
bertentangan dengan peraturan organisasi.
3.
Inventarisasi kekayaan SISPA HULUBALANGberlangsung
disekretariat.
4.
Sumber
dana SISPA HULUBALANGdiperoleh
dari :
a. Dana
Kesiswaan.
b. Iuran
anggota SISPALA HULUBALANG
c. Saldo kegiatan baik berupa barang maupun
uang.
d. Sumbangan
yang tidak mengikat.
e. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi
BAB XI
SANKSI
ORGANISASI
Pasal
38
Setiap anggota dan
pengurus SISPALA SMUNS yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Organisasi
akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan kadar pelanggaran masing-masing.
BAB XII
PERUBAHAN
PERATURAN ORGANISASI
Pasal
39
Perubahan peraturan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar (MUBES).
BAB
XIII
PERATURAN
TAMBAHAN
Pasal
40
Hal-hal yang belum diatur
dalam peraturan organisasi ini, akan diatur dalam aturan tersendiri berupa
rumusan program, petunjuk pelaksanaan kegiatan serta peraturan dan kebijakan
pengurus yang berpedoman pada peraturan organisasi SISPALA HULUBALANG.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal
41
Peraturan organisasi ini
berlaku setelah disahkan melalui Musyawarah Besar VII SISPALA HULUBALANG.
PENJELASAN
PERATURAN ORGANISASI
SISPALA HULUBALANG
BAB II
AZAS
Pasal 4
Asas kekeluargaan adalah
asas dimana dalam setiap penerapan kebijakan dan pengambilan keputusan
senantiasa melalui mekanisme musyawarah mufakat, dengan tetap berlandaskan
kepada Peraturan Organisasi SISPALA HULUBALANG
BAB III
SIFAT
DAN FUNGSI
Pasal 5
(ayat
2)
SISPA HULUBALANGadalah
organisasi independen yang tidak memiliki garis komando atau hubungan langsung
dengan organisasi lainnya dalam ruang lingkup SMU Nasional dan kebijakan
sekolah. Namun dalam setiap pelaksanaan aktifitas keorganisasian, SISPA
HULUBALANGtetap sejalan dengan kebijakan kesiswaan dan sesuai dengan peraturan
organisasi.
BAB IV
LAMBANG
/ATRIBUT
Pasal 7
Lambang merupakan
perpaduan
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Anggota
Tetap
Status keanggotaan tetap didapatkan setelah mengikuti rangkaian
DIKSAR serta memenuhi kualifikasi tertentu dalam bidang kepecintalaman dan disahkan
ditandai dengan pemberian selayer setelah Diksar
Pasal
15
Anggota
Kehormatan
(ayat
1)
Anggota kehormatan adalah
bagian dari keluarga besar SISPA HULUBALANGyang diangkat secara khusus sebagai
tanda penghargaan atas jasa-jasanya dan juga atas dukungan moril maupun
materil, serta partisipasi aktifnya dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh
SISPALA HULUBALANG.
(ayat
2)
Anggota kehormatan dapat
berasal dari masyarakat umum, institusi pendidikan atau SISPALA lain, maupun
sekolah diluas SMU Nasional Makassar.
BAB
VIII
STATUS,
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal
25
Hak Dan
Kewajiban Pengurus
(ayat
1)
Hak suara adalah hak
dimana pengurus dapat ikut serta dalam menentukan suatu kebijakan yang akan
diputuskan dalam suatu forum/rapat. Sedangkan hak bicara adalah hak dimana
pengurus dapat berpartisipasi dalam memberikan pernyataan, pandangan,
argumentasi, arahan dan kritikan terhadap suatu kebijakan organisasi.
Pasal
28
Sanksi
pengurus
(ayat
1)
Sanksi pengurus yang
dimaksudkan didalam pasal 31 ayat(1) adalah :
1. Teguran
lisan disini tidak dibatasi jumlah teguran yang diberikan, namun disesuaikan
dengan perubahan pola sikap yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
2. Apabila
dengan beberapa teguran lisan tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan teguran
tertulis berupa surat resmi dari KetuaSISPALA HULUBALANG.
3. Dengan
dikeluarkannya surat teguran resmi, maka yang bersangkutan sudah layak untuk di
ajukan kasusnya dan dibahas di dalam rapat konsolidasi, guna memberikan putusan
sanksi yang akan diberikan selanjutnya.
BAB XI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 40
Sanksi Organisasi yang dimaksud disini adalah
sanksi yang diperuntukkan kepada anggota yang bukan dewan pengurus harian SISPA
HULUBALANGdan untuk mekanismenya mengikut pada ketetapan BAB VIII Pasal 33 ayat
(1), namun untuk jenis pelanggaran tertentu yakni mencemarkan nama baik
organisasi maka dapat langsung disidang istimewakan tanpa melalui pemberian
peringatan (baik lisan maupun tertulis) terlebih dahulu.